Setiap akhir tahun terus terjadi perseteruan antara karyawan dengan pengusaha tentang besaran dan kenaikan upah. Mulai dari pentapan KHL yang layak hingga tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang terjadi sebagai acuan untuk menetapkan tingkat kenaikan upah tersebut.
Dalam dunia usaha ada kalanya perusahaan itu rugi dan ada pula masanya meraup keuntungan. Tidak patut juga karyawan yang bekerja diperusahaan yang merugi untuk menuntut kenaikan upah yang tinggi. Begitu pula jika perusahaan dengan tingkat keuntungan mencapai 40 - 180 %, tidak etis juga jika tidak membagi keuntungan yang nota bene adalah buah karya karyawannya untuk mencicipi sedikit berkah keuntungan berlimpah tersebut.
Yang kaya semakin kaya, slogan inilah yang membuat jurang yang dalam antara buruh dengan majikannya. Jika saja slogannya disesuikan menjadi yang kaya membantu yang miskin tentu akan indah dunia ini. Tidak akan ada lagi kesenjangan dimana majikan menyayangi karyawannya dan karyawan menghormati majikannya. Kedua belah pihak akan sama-sama berjuang untuk kesuksesan bersama.
Dari berita tentang data tingkat keuntungan perusahaan seperti Pendapatan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) laba bersih LPKR naik 135 % yoy (Kompas). PT. KOBEXINDO TRACTORS Tbk meraup keuntungan 63,47% (Kontan). PT. INDAH KIAT PULP & PAPER laba bersih naik 79,58% yoy (Kontan). PT. KINO INDONESIA laba bersih naik 50% yoy (Kontan). PT. Jaya Sukses Makmur Sentosa tbk laba bersih melonjak 1.110% yoy (Kontan).
Jika data diatas disandingkan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 5 %, tingkat inflasi 3 % yang dijadikan dasar kenaikan UMP dan UMK menurut PP pengupahan sehingga total kenaikan menjadi sekitar 8 % sangat miris rasanya. Dilain pihak perusahaan mengantongi keuntungan yang sangat tinggi namun kenaikan upah karyawannya hanya 8 %.
Namun ada juga beberapa perusahaan yang yoy (year on year) dari tahun ketahunnya saat ini mengalami kerugian. Nah...jika sudah terjadi saling pengertian antara pihak perusahaan dan karyawan maka kenaikan upah bagi perusahaan yg rugi tentu dapat dimusyawarahkan secara bipartit.
Sudah saatnya menghentikan perseteruan yang terkadang disusupi oleh pihak-pihak lain yang ingin memancing di air keruh. Hubungan industrial saat ini seharusya sudah semakin harmonis dengan meninggalkan jargon-jargon menyesatkan seperti memeras keringat buruh, buruh jadi sapi perah, menganggap buruh seperti robot, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin.
Di susun oleh : Desman Waroi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar