Setiap akhir tahun terus terjadi perseteruan antara karyawan dengan pengusaha tentang besaran dan kenaikan upah. Mulai dari pentapan KHL yang layak hingga tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang terjadi sebagai acuan untuk menetapkan tingkat kenaikan upah tersebut.
Dalam dunia usaha ada kalanya perusahaan itu rugi dan ada pula masanya meraup keuntungan. Tidak patut juga karyawan yang bekerja diperusahaan yang merugi untuk menuntut kenaikan upah yang tinggi. Begitu pula jika perusahaan dengan tingkat keuntungan mencapai 40 - 180 %, tidak etis juga jika tidak membagi keuntungan yang nota bene adalah buah karya karyawannya untuk mencicipi sedikit berkah keuntungan berlimpah tersebut.



